Majelis Rakyat Papua (MRP) mengonfirmasi bahwa dua pasangan calon (bapaslon) untuk posisi gubernur dan wakil gubernur merupakan Orang Asli Papua (OAP) yang sah. "Kami telah melaksanakan rapat pleno dan menyatakan bahwa kedua bapaslon gubernur dan wakil gubernur Papua adalah OAP yang sebenarnya," ungkap Ketua MRP Nerlince Wamuar Rollo saat menyerahkan pertimbangan dan kesepakatan mengenai syarat OAP untuk bapaslon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU Provinsi Papua, pada hari Sabtu. Nerlince menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi berkas, MRP telah membentuk empat tim untuk melakukan pemeriksaan faktual mengenai keaslian OAP dari calon gubernur dan wakil gubernur Papua. "Tim pertama bertugas untuk memverifikasi keaslian berkas OAP calon gubernur Mathius Fakhiri di Kampung Bade, Kabupaten Mappi, Papua Selatan," jelasnya. Ia menambahkan bahwa tim kedua melakukan verifikasi berkas OAP untuk calon gubernur Benhur Tomi Mano di Kota Jayapura, sedangkan tim ketiga memeriksa berkas calon wakil gubernur Yeremias Bisai di Kampung Ansus, Kabupaten Kepulauan Yapen. "Selanjutnya, tim keempat melakukan verifikasi keaslian berkas untuk calon wakil gubernur Aryoko Rumaropen di Kabupaten Baik Numfor," tutupnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon, menyampaikan bahwa surat keputusan yang diterima dari Majelis Rakyat Papua (MRP) berisi rekomendasi untuk dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua. "Ini menunjukkan bahwa kedua pasangan tersebut telah melalui proses verifikasi berkas oleh MRP sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024," ujarnya. Dia menambahkan bahwa setelah menerima rekomendasi tersebut, pihaknya segera melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan calon, termasuk dokumen surat keputusan dari MRP yang memastikan bahwa kedua pasangan calon tersebut adalah Orang Asli Papua (OAP). "Hari ini juga kami melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk kedua pasangan calon tersebut," tuturnya.