BPJS Kesehatan secara konsisten melaksanakan evaluasi berkala terhadap implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari misi besar pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat melalui Program JKN. "Evaluasi yang dilakukan secara rutin adalah kunci keberhasilan dari kebijakan ini. Kami melakukan evaluasi setiap beberapa bulan untuk menilai dampak dari peraturan ini, baik dari sisi teknis pendaftaran maupun dari peningkatan jumlah peserta JKN," ujarnya. Ia menambahkan bahwa persyaratan untuk memiliki kepesertaan JKN yang aktif bagi pemohon SIM merupakan bagian dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, yang akan diuji coba mulai Juli hingga September 2024. Ia menyatakan bahwa peraturan tersebut mengharuskan masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN aktif agar dapat melakukan pembuatan baru maupun perpanjangan SIM. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), di mana salah satu perubahan signifikan adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM, baik untuk kategori A, B, maupun C. Sejak pelaksanaan uji coba di Kalimantan Timur, David melaporkan bahwa terdapat 49.367 pemohon SIM. Dari evaluasi yang dilakukan, masih ditemukan pemohon yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif atau bahkan belum terdaftar sebagai peserta JKN. "Apabila calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat melakukan pendaftaran di lokasi pembuatan SIM. Akan ada petugas yang siap membantu proses pendaftaran langsung di tempat," ujarnya. Sementara itu, bagi mereka yang kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan, David menjelaskan bahwa terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan mereka untuk melunasi tunggakan dengan skema cicilan. "Kedepannya, kami berencana untuk mengintegrasikan sistem aplikasi permohonan SIM dengan aplikasi yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan. Diharapkan, dengan adanya integrasi sistem ini, petugas dapat dengan cepat mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambahnya. Asisten Deputi Bidang Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, memberikan penghargaan kepada Polri atas komitmennya dalam mengawal Program JKN. Ia menyatakan bahwa ketentuan Perpol 2 Tahun 2023 merupakan bagian dari amanah yang telah ditetapkan dan perlu didukung oleh semua pihak. "Melihat dari pelaksanaannya, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki. Namun, yang perlu ditekankan adalah bahwa ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dengan memberikan jaminan atas pelayanan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau menyulitkan," ujarnya. Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombespol Heru merekomendasikan agar BPJS Kesehatan melakukan pendampingan melalui Kader JKN/Agen Pesiar/BPJS Keliling secara rutin di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Selanjutnya, akan dilakukan perluasan uji coba implementasi Perpol 2 Tahun 2023 secara nasional mulai 1 November 2024 tanpa adanya kewajiban kepesertaan aktif JKN. Kewajiban kepesertaan JKN aktif akan diterapkan setelah integrasi sistem Polri dan BPJS Kesehatan selesai.