Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa data penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dalam pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024 telah dienkripsi sebelum diserahkan kepada KPU RI pada tanggal 2 Mei 2024. "Daftar pemilih potensial telah kami serahkan. Jumlah pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai lebih dari 207 juta. Penyerahan dilakukan langsung kepada Ketua KPU, Bapak Hasyim Asy'ari, pada tanggal 2 Mei 2024, saat beliau masih menjabat," ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis. Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data dalam format soft copy yang telah terenkripsi. Selain itu, data tersebut juga telah dirinci berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan demikian, Tito menekankan bahwa data pemilih untuk pilkada tidak akan mengalami kebocoran. "Jika terjadi kebocoran, tidak mungkin berasal dari Dukcapil Kemendagri. Namun, yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan kebocoran yang terjadi di KPU itu sendiri," tambahnya. KPU RI akan menyerahkan data tersebut kepada KPU daerah untuk keperluan verifikasi lapangan. Tito juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus mendukung KPU RI setiap bulan terkait perkembangan data di masyarakat. "Ada yang meninggal, ada yang menjadi anggota TNI/Polri, tidak memenuhi syarat untuk memilih, serta pindah alamat. Kami selalu memperbarui informasi ini karena kami menerima masukan dari seluruh kabupaten/kota," jelas Tito. Hasil pembaruan data tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh KPU RI kepada KPU di masing-masing daerah untuk melakukan verifikasi di lapangan. "Dengan demikian, akan terbentuk data pemilih yang akurat dan permanen di masa mendatang," tambahnya. Data penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dalam pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai angka 207.110.768 jiwa. Dari jumlah tersebut, pemilih perempuan mendominasi dengan total 103.882.020 jiwa, sedangkan pemilih laki-laki tercatat sebanyak 103.228.748 jiwa. Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024: 1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih; 3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan; 4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian syarat calon; 8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.