Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menekankan bahwa pengawasan dan edukasi sangat penting dalam layanan estetik kesehatan untuk memastikan masyarakat menerima pelayanan yang aman dan berkualitas. "Dalam sektor kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kecantikan dan estetik, sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas dan tenaga medis yang terlibat telah memenuhi standar yang ditetapkan," ungkap Ketua Umum PB IDI DR. Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT dalam sebuah webinar yang diadakan di Jakarta pada hari Jumat. Adib menambahkan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap praktik medis, terutama yang berkaitan dengan kecantikan. Selain itu, organisasi profesi kesehatan juga memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memeriksa sertifikasi dan kompetensi tenaga medis yang terlibat. Di era digital saat ini, akses terhadap informasi mengenai layanan estetik sangatlah mudah melalui platform media sosial seperti Instagram dan YouTube. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih layanan medis yang sesuai, dengan memastikan bahwa tenaga medis yang terlibat memiliki kualifikasi yang memadai dan bahwa fasilitas tersebut telah terakreditasi dengan benar. Menurutnya, beberapa kasus praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oleh individu tanpa kompetensi yang cukup, seperti kasus dokter palsu dan penyalahgunaan gelar dokter, telah memberikan pelajaran yang berharga. "Bahkan terdapat individu yang mengklaim sebagai dokter meskipun tidak memiliki lisensi yang sah, serta kasus-kasus lain yang dapat membahayakan keselamatan pasien," tuturnya. Adib menekankan bahwa masyarakat sebaiknya tidak mudah terpengaruh oleh penampilan fisik, seperti pakaian putih yang biasa dikenakan oleh dokter atau tenaga medis. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi identitas tenaga medis, termasuk lisensi dan sertifikasi yang dimiliki oleh profesional tersebut sebelum menerima layanan. Di samping itu, dengan berkembangnya praktik estetik, masyarakat juga perlu memahami spesialisasi yang relevan. Ia menjelaskan bahwa dokter spesialis di bidang kecantikan memiliki kualifikasi tertentu yang harus dipastikan. Pendidikan mengenai pentingnya melakukan second opinion, membaca ulasan, dan memverifikasi keabsahan izin praktik perlu ditingkatkan. Ia menekankan bahwa pemerintah dan organisasi profesi kesehatan, bersama dengan media, memiliki peran penting sebagai pengawas dan penyedia informasi yang transparan kepada masyarakat. Akses informasi yang dapat dipercaya mengenai tenaga medis yang kompeten akan membantu masyarakat dalam memilih layanan kesehatan yang aman dan terjamin. "Melalui kerjasama antara semua pihak, diharapkan pelayanan kesehatan, khususnya di bidang estetik, dapat memberikan manfaat yang optimal tanpa merugikan masyarakat sebagai pasien," ujarnya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan yang mengklaim dapat menghilangkan bopeng pada wajah. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa alat Derma Roller dan krim anestesi yang digunakan tidak memiliki izin edar. Selain itu, pelaku berinisial RA bukanlah seorang dokter, dan pelaku lainnya yang berinisial DNJ juga tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis. "RA dan DNJ diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.