Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan bahwa usulan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dimaksudkan untuk merampas hak politik masyarakat. "Ini bukanlah upaya untuk merampas hak politik rakyat," ungkap Indrajaya di Jakarta, pada hari Rabu. Indrajaya mengusulkan agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara langsung oleh DPRD, sementara pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat. "Pemilihan gubernur oleh DPRD juga akan memperkuat demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat, namun diserahkan kepada wakil-wakil mereka," jelasnya. Ia menambahkan bahwa gubernur berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Menurutnya, semangat otonomi daerah seharusnya lebih terfokus pada kabupaten/kota, bukan pada tingkat provinsi. Indrajaya menyatakan bahwa sudah saatnya untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah, mengingat banyaknya masalah yang muncul. Dalam konteks Pilkada 2024 yang baru saja dilaksanakan, ia menyoroti bahwa penyelenggara pemilu mendapat kritik karena dianggap menghabiskan anggaran secara berlebihan, peserta pemilu sering kali terlibat dalam praktik politik uang, serta adanya penurunan partisipasi pemilih. Ia memperkirakan akan ada pro dan kontra mengenai pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD, namun menekankan bahwa semangat untuk membangun bangsa harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, bangsa Indonesia tidak seharusnya terjebak dalam pengalaman buruk di masa lalu, terutama karena kondisi saat ini sudah berbeda. Indrajaya berpendapat bahwa pemilu merupakan inti dari demokrasi, sebagai jalan menuju keadilan, serta sumber kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsa. Namun, semua itu akan sia-sia jika penyelenggaraan pemilu dilakukan secara boros, berbelit-belit, rumit, dan tidak menjamin pelaksanaan asas-asas pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945. "Gagasan tersebut perlu dibahas secara mendalam oleh semua fraksi dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.