ANTARA/HO-Kemenkes/am

Menteri Kesehatan: Individu Yang Bukan Peserta BPJS Tetap Berhak Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Secara Gratis

Kamis, 23 Jan 2025

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginformasikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) meskipun tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Layanan ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses terhadap layanan kesehatan bagi seluruh warga.

Walaupun keanggotaan BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis, Menkes menekankan pentingnya masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa keanggotaan tersebut menjadi krusial jika diperlukan tindakan medis lebih lanjut berdasarkan hasil dari pemeriksaan kesehatan gratis tersebut.

"Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal dalam menjaga kesehatan," ungkap Menkes dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.

Menteri Kesehatan juga menekankan pentingnya sosialisasi agar program ini dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Dalam pernyataan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi, menyatakan bahwa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan mempermudah proses rujukan dan penanganan lebih lanjut jika terdapat masalah kesehatan.

Endang menjelaskan bahwa PKG hanya mencakup layanan skrining awal. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi medis tertentu, seperti gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam situasi semacam ini, ia menambahkan, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat membantu meringankan beban biaya perawatan.

Untuk mendukung masyarakat dalam memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyediakan fitur pengingat melalui aplikasi Satu Sehat Mobile. Pengingat ini akan dikirimkan 30 hari sebelum hari ulang tahun pengguna, yang merupakan waktu yang tepat untuk memastikan keaktifan BPJS Kesehatan.

"Apabila BPJS Kesehatan belum aktif, masyarakat dapat segera melakukan aktivasi. Mengingat proses aktivasi BPJS memerlukan waktu hingga 14 hari, pemberitahuan 30 hari sebelumnya sangatlah bermanfaat," tambahnya.

Dia berharap langkah ini dapat memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan lanjutan dapat dilayani tanpa adanya kendala administratif atau finansial. Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile agar dapat memanfaatkan fitur pengingat tersebut.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar