Foto: ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Kemendagri Dan BRWA Menjalin Kerja Sama Untuk Meningkatkan Identifikasi Wilayah Adat

Kamis, 23 Jan 2025

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah menjalin kolaborasi untuk meningkatkan proses identifikasi dan registrasi wilayah adat di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, menyatakan harapannya bahwa kerja sama ini dapat memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat serta wilayah yang mereka huni, sekaligus mendukung perlindungan hak-hak mereka.

Raziras juga menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memberdayakan masyarakat adat agar lebih berdaulat, mandiri, dan bermartabat dalam berbagai aspek kehidupan. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang memberikan pengakuan dan perlindungan yang komprehensif bagi masyarakat adat di Indonesia.

Menurutnya, diperlukan indikator yang jelas sebelum wilayah adat dapat diregistrasi dan ditetapkan oleh kepala daerah, termasuk penentuan titik koordinat, batas wilayah adat, serta kejelasan cakupan wilayah adat dalam administrasi pemerintahan.

Raziras menegaskan bahwa hal ini sangat penting untuk memastikan validitas data dan pengakuan resmi terhadap wilayah adat, sehingga diperlukan sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah untuk mencegah terjadinya konflik batas wilayah adat dengan administrasi pemerintahan.

Ia menekankan bahwa kerja sama dan sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah sangat diperlukan untuk mempercepat proses registrasi wilayah adat di seluruh Indonesia.

BRWA adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan wilayah adat di seluruh Indonesia. Didirikan pada tahun 2010, BRWA merupakan hasil inisiatif dari berbagai organisasi, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), dan Sawit Watch (SW).

Tujuan utama keberadaan BRWA adalah untuk mengatasi kekurangan dokumentasi peta dan data sosial yang berkaitan dengan masyarakat adat, yang selama ini menjadi kendala dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

Sebagai platform untuk konsolidasi peta wilayah adat, BRWA melaksanakan proses registrasi yang meliputi pendaftaran, verifikasi, validasi, dan publikasi. Lembaga ini juga menyediakan sistem registrasi wilayah adat yang terintegrasi dengan sistem nasional, mendokumentasikan eksistensi masyarakat adat, serta membangun kolaborasi antar berbagai pihak untuk mendukung perubahan kebijakan yang mengakui hak-hak masyarakat adat.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar