Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja di instansi pemerintah akibat kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa karyawan kontrak yang tidak mendapatkan perpanjangan bukan disebabkan oleh efisiensi, melainkan karena proyek yang melibatkan mereka telah selesai dilaksanakan. "Apabila kontrak seseorang berakhir, tidak seharusnya itu dianggap sebagai PHK akibat efisiensi. Jika proyeknya telah selesai dan tidak dilanjutkan, maka hal tersebut wajar terjadi. Tanpa adanya kebijakan efisiensi, kontrak seseorang juga bisa berakhir. Jika ada PHK karena efisiensi, saya pastikan itu tidak terjadi," ungkap Hasan Nasbi di Jakarta, pada hari Kamis. Dengan demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak menganggap bahwa tidak diperpanjangnya kontrak kerja karyawan sama dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena kedua hal tersebut memiliki perbedaan yang jelas. Hasan menyatakan bahwa kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 bertujuan untuk mengalihkan dana yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif ke program-program yang lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. "Seperti yang sering ditekankan oleh Presiden, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan rakyat," ungkap Hasan. Ia menambahkan bahwa efisiensi ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah agar anggaran yang digunakan dapat terukur dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Presiden untuk mewujudkan Astacita dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menegaskan bahwa jika ada instansi pemerintah yang menghapus atau mengurangi layanan publik sebagai akibat dari efisiensi, maka instansi tersebut telah salah memahami instruksi efisiensi yang diberikan oleh Presiden. "Beberapa institusi telah salah menafsirkan Inpres. Mereka tidak mengurangi 'belanja lemak', tetapi justru mengorbankan layanan dasar. Ini adalah kesalahan tafsir," ungkap Hasan. "Belanja lemak" yang dimaksud oleh Hasan merujuk pada pos-pos pengeluaran yang tidak esensial dan cenderung bersifat boros, seperti pembelian alat tulis kantor, kegiatan seremonial, kajian dan analisis, serta perjalanan dinas. "Pesan Presiden sangat jelas bahwa yang perlu diefisiensikan adalah hal-hal yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat," tambahnya. Hasan juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap pos-pos belanja negara yang menggunakan APBN. Dalam pemeriksaan tersebut, Presiden menemukan pengeluaran-pengeluaran yang tidak substansial, yang jika dihilangkan tidak akan menimbulkan masalah. "Presiden memeriksa secara rinci satuan-satuan belanja dalam APBN, bahkan sambil bercanda menyatakan bahwa beliau memeriksanya hingga satuan kesembilan. Ini menunjukkan tingkat detail yang tinggi, dan ditemukan adanya 'lemak' dalam APBN kita," jelasnya.