Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Anggaran Pendidikan Mengalami Pemotongan, Pemerintah Diingatkan Mengenai Kewajiban Pengeluaran Sebesar 20 Persen

Kamis, 13 Feb 2025

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menganggap bahwa pengurangan anggaran pendidikan untuk tahun 2025 merupakan sebuah tamparan keras bagi sektor pendidikan di Indonesia. JPPI mengkhawatirkan bahwa pengurangan tersebut akan memberikan dampak buruk terhadap kemajuan bangsa.

"Bagaimana mungkin, di tengah berbagai masalah mendesak yang masih ada, pemerintah malah memilih langkah yang dapat memperburuk keadaan pendidikan di negara ini," ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, kepada Republika, Kamis (13/3/2025).

JPPI mengungkapkan keprihatinan mengenai pemotongan anggaran yang berdampak pada tiga kementerian utama yang berhubungan dengan pendidikan, yaitu Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag. Ubaid menegaskan bahwa jika pengurangan mandatory spending mencapai 20 persen, maka pemerintah telah melanggar pasal 31 UUD 1945.

"Oleh karena itu, mandatory spending sebesar 20 persen seharusnya dipertahankan, bukan justru dipangkas secara sembarangan," tegas Ubaid.

Ubaid mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemangkasan anggaran pendidikan, mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi sektor ini. Ia menekankan bahwa pengurangan dana untuk pendidikan akan memiliki konsekuensi yang luas dan serius bagi masa depan bangsa.

Pertama, Ubaid menyoroti risiko penurunan kualitas pendidikan. Anggaran yang terbatas akan berpengaruh pada rendahnya kualitas pengajar, fasilitas pendidikan yang tidak memadai, serta akses yang sangat terbatas terhadap sumber belajar.

"Situasi ini akan mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan secara keseluruhan," kata Ubaid.

Kedua, ia mencatat peningkatan angka putus sekolah. Banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan mereka.

"Pengurangan anggaran dapat memaksa mereka untuk putus sekolah karena tidak mampu lagi membayar biaya pendidikan," jelas Ubaid.

Ketiga, Ubaid menyoroti tantangan akses pendidikan di daerah. Ia mencatat bahwa jumlah sekolah di kota masih sangat terbatas, terlebih lagi di wilayah yang jauh dari pusat kota.

"Di perkotaan, kapasitas sekolah negeri sangat terbatas, sedangkan di daerah, banyak fasilitas gedung sekolah yang tidak tersedia. Terutama untuk jenjang sekolah menengah, aksesnya sangat sulit di daerah," ungkap Ubaid.

Keempat, Ubaid memperkirakan akan terjadi pemecatan massal terhadap guru honorer, mengingat kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun 2024.

"Apabila anggaran pendidikan 2025 mengalami pengurangan akibat pemangkasan, maka guru honorer akan sangat rentan dipecat karena status dan kekuatan hukum mereka yang lemah," jelas Ubaid.

Ubaid terakhir kali menekankan tentang meningkatnya ketimpangan dalam pendidikan. Ia mengamati bahwa anak-anak dari keluarga kaya cenderung memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan dibandingkan dengan anak-anak dari keluarga yang kurang mampu.

"Situasi ini akan semakin memperburuk kesenjangan pendidikan di Indonesia. Terlebih lagi, kapasitas sekolah negeri sangat terbatas. Oleh karena itu, mereka terpaksa harus mendaftar di sekolah swasta yang memungut biaya tinggi," ungkap Ubaid.

Republika telah berupaya untuk mendapatkan tanggapan mengenai isu ini dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan pejabat Kemendikdasmen lainnya, namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima.

Diketahui bahwa anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pemotongan sebesar Rp 8 triliun dari total Rp 33,5 triliun yang telah disepakati dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Saat ini, anggaran Kemendikdasmen tersisa sekitar Rp 25,5 triliun. Meskipun terjadi pemangkasan anggaran, Kemendikdasmen tetap optimis dapat melaksanakan sekitar 25 program prioritas pada tahun 2025.

Pemotongan anggaran pendidikan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp 306,7 triliun. Instruksi tersebut tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar