Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan semua unit layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu dan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kepri untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, meskipun terdapat penundaan pembayaran dari BPJS Kesehatan. "Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak menerima pelayanan yang berkualitas sesuai dengan ketentuan jaminan kesehatan, meskipun ada penundaan pembayaran," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, dalam keterangan tertulis kepada MataKepri.com, Jumat (21/2/2025). Dibandingkan dengan daerah lain, jumlah penundaan pembayaran oleh BPJS Kesehatan di Kepri tergolong kecil, sehingga seharusnya tidak menjadi hambatan finansial. Menurut informasi yang disampaikan kepada Ombudsman Kepri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andriansyah, yang mencakup wilayah Kepri selain Batam dan Karimun, total klaim yang tertunda hanya mencapai 12 miliar dari total kewajiban pembayaran sebesar 371 miliar untuk tahun 2024. Sementara itu, untuk wilayah Batam dan Karimun, Harry Nurdiansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Batam melaporkan bahwa penundaan pembayaran sekitar 50 miliar dari total kewajiban pembayaran sebesar 1,1 triliun untuk tahun 2024. Informasi tambahan menyebutkan bahwa penundaan pembayaran yang diterapkan BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama dan lanjutan terkait dengan perbaikan administrasi klaim yang diajukan. "Meskipun terdapat kebijakan penundaan pembayaran, BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50% dari klaim kepada faskes, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah data klaim diperbaiki dan diajukan kembali," jelas Lagat. BPJS Kesehatan juga telah mengundang pimpinan Rumah Sakit dan faskes tingkat pertama untuk menjelaskan permasalahan ini agar tidak menimbulkan polemik, sebagaimana disampaikan kepada Ombudsman Kepri. Hal ini telah dicantumkan dalam perjanjian yang telah disetujui bersama. Selanjutnya, mereka akan memberikan penjelasan kepada seluruh tenaga medis yang layanan medisnya tertunda. BPJS Kesehatan memastikan bahwa pembayaran klaim dapat dilakukan segera setelah perbaikan data dilakukan, ujar Lagat. Ombudsman Kepri meminta semua unit layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa pelayanan medis tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas layanan. "Harapan kami adalah tidak ada pengurangan layanan bagi pasien rujukan ke rumah sakit, seperti pembatasan jumlah layanan pasien lanjutan di poli klinik, pengurangan pelayanan operasi, pengurangan jumlah rawat inap, pengurangan layanan ICU, dan penyediaan obat-obatan," kata Lagat. Ombudsman Kepri akan melakukan pengawasan khusus terhadap semua fasilitas kesehatan primer dan lanjutan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik. "Masyarakat yang mengalami perlakuan diskriminatif atau tidak mendapatkan pelayanan medis dipersilakan untuk mengajukan pengaduan melalui WhatsApp Ombudsman Kepri di 08119813737, agar segera ditindaklanjuti terhadap fasilitas kesehatan yang diduga melakukan penyimpangan," tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.