Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki hak untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP RI untuk periode 2022-2027. "Itu merupakan hak DPR untuk melakukan evaluasi, sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Kami akan menghormati apapun keputusan yang diambil," ungkap Heddy saat dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta pada hari Jumat. Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui laporan dari Komisi II DPR RI mengenai evaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk periode 2022-2027. "Kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terkait laporan Komisi II DPR RI mengenai evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui? Terima kasih," ujar Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (6/3). Ia juga meminta agar laporan evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027 tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Sebelum persetujuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan laporannya mengenai evaluasi pimpinan DKPP di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. Ia menjelaskan bahwa evaluasi pimpinan DKPP dilakukan sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib. Dengan adanya peraturan tersebut, DPR berhak untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon-calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR. Zulfikar menambahkan bahwa Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pimpinan DKPP terkait evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada hari Selasa, 11 Februari 2025. Komisi II DPR RI telah mencatat sepuluh poin evaluasi terhadap Pimpinan DKPP. Berikut adalah poin-poin evaluasi yang disampaikan: 1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pada sumber daya manusia (SDM) serta memperbaiki kondisi internal DKPP terkait kompetensi, integritas, dan kapasitas. Hal ini dapat dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota dengan kualifikasi yang lebih ketat. 2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam mempercepat penyelesaian kasus, aduan, dan laporan terkait etika penyelenggara pemilu yang menumpuk di DKPP pada tahun 2024 dan 2025. Data DKPP menunjukkan bahwa hingga 31 Januari 2025, terdapat 881 aduan, dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, hanya 217 aduan yang telah diputus pada tahun 2024, sehingga masih banyak aduan yang belum diselesaikan. 3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk senantiasa menjaga independensi dan netralitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas etika penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar bebas dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak luar. Selain itu, DKPP perlu menetapkan mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggotanya. 4. Komisi II DPR RI mendorong agar proses pengambilan keputusan di DKPP dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi mengenai putusan, laporan kinerja, dan proses persidangan secara transparan, termasuk melalui platform digital. 5. Komisi II DPR RI mendorong efektivitas penegakan kode etik, dengan memastikan bahwa sanksi yang diberikan dapat menciptakan efek jera, konsisten dalam penerapannya, dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. 6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja. 7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan, dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online. 8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif. 9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatkan pengawasan preventif. 10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email, daripada datang langsung ke kantor DKPP RI