Larangan pelaksanaan acara wisuda atau purnawiyata di semua tingkat pendidikan resmi telah diterapkan di Tulungagung. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang purnawiyata atau wisuda di luar lingkungan sekolah bagi siswa TK, SD, dan SMP. Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Tulungagung ini merupakan tambahan dari surat nota yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur, yang juga melarang kegiatan serupa untuk sekolah tingkat SMA dan SMK. Surat Edaran ini ditujukan kepada Ketua PKBM, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, Kepala Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta, serta Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) baik negeri maupun swasta. Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2025 ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi P Bintara. Dalam pengantar surat ini, disampaikan bahwa tujuan dari edaran ini adalah untuk menanggapi kelulusan siswa menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025. Terdapat empat poin ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan purnawiyata atau wisuda. Pertama, kegiatan tersebut harus dilaksanakan di satuan pendidikan dengan cara yang kreatif, inovatif, dan sederhana, tanpa memberikan beban tambahan kepada orang tua murid. Kedua, sumber pembiayaan berasal dari sponsor dan donatur yang bersifat tidak mengikat. Ketiga, pelaksanaan kegiatan dilakukan di area sekolah. Keempat, lembaga pendidikan wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Hery Widodo, salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, memberikan pujian terhadap Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan ini. Namun, Hery menekankan pentingnya penegasan pada poin kedua mengenai donatur, bahwa donatur tidak boleh berasal dari wali murid.