ANTARA/HO-DPR

Bane Raja Mendukung Pelarangan Produksi Air Mineral Dalam Kemasan Di Bawah 1 Liter Di Bali

Senin, 14 Apr 2025

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, memberikan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dengan volume di bawah satu liter.

"Kebijakan ini sangat positif untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sejalan dengan budaya Bali yang berupaya menjaga keseimbangan antara budaya dan lingkungan," ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.

Bane, yang merupakan anggota komisi yang menangani urusan industri, berpendapat bahwa larangan ini akan mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih berinovasi.

"Banyak ide kreatif dan positif yang akan muncul setelah kebijakan ini diterapkan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler dan beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan mengisi ulang," tambahnya.

Ia juga menilai bahwa peralihan ke penggunaan tumbler akan menciptakan peluang ekonomi di berbagai sektor.

"Jumlah pengusaha tumbler akan meningkat. Bisnis penyedia air isi ulang juga akan bertambah, sehingga dapat menyediakan layanan isi ulang air minum di bawah satu liter," jelasnya.

Lebih lanjut, Bane, yang merupakan anggota dari PDI Perjuangan (PDIP), menyatakan bahwa partainya telah mengkampanyekan pengurangan penggunaan air kemasan sekali pakai sejak Kongres V di Bali pada tahun 2019.

Pada saat itu, lebih dari 10.000 kader PDIP telah menggunakan tumbler untuk mengisi ulang air minum, dan kebijakan ini terus berlanjut di Kantor DPP PDIP.

"Semoga cerita tentang hiu dan paus yang mengonsumsi sampah plastik hanya akan menjadi cerita masa lalu. Selalu ada peluang ekonomi, tetapi yang terpenting adalah menyelamatkan bumi," tuturnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi AMDK dengan volume di bawah satu liter.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk mengatasi masalah sampah di Pulau Dewata.

Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak bertujuan untuk menghentikan para pengusaha, mengingat terdapat banyak produsen air minum lokal di Bali. 

Namun, produsen diharuskan untuk membatasi penggunaan bahan yang dapat merusak lingkungan dan diizinkan untuk menggunakan bahan tersebut jika mereka dapat menciptakan inovasi yang lebih ramah lingkungan.

“Ini bukan tentang menghentikan usaha, tetapi menjaga lingkungan. Silakan berproduksi, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Misalnya, menggunakan botol kaca alih-alih plastik, seperti yang ada di Karangasem, yang memiliki kualitas botol yang baik,” ujarnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar