ANTARA/Melalusa Susthira K

Anggota DPR Meminta Agar Pemerintah Memberikan Perlindungan Kepada Mahasiswa Indonesia Yang Ditahan Di Amerika Serikat

Rabu, 16 Apr 2025

- Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan seluruh jajaran perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat untuk secara aktif memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara Indonesia (WNI) dalam menjalani proses peradilan di negara asing.

"Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri," kata Junico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, saat menanggapi soal penahanan seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia di Amerika Serikat (AS).

.Seperti diketahui, seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

Penahanan Aditya dilakukan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021.

Aditya saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kemlu dan Kementerian Hukum disebut telah melakukan pendampingan untuk Aditya

Nico Siahaan, sapaan akrab Junico Siahaan, menegaskan Aditya harus mendapat perlindungan maksimal berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi.

Indonesia perlu menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, terutama ketika berhadapan dengan sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Pendampingan hukum harus dilakukan dengan intensif dan profesional, kata Nico.

Aditya juga pernah terlibat dalam gugatan hukum akibat tindakan perusakan properti yang tergolong pelanggaran tingkat empat saat melakukan aksi protes. Ia ditangkap dalam demonstrasi setelah penerapan jam malam di Minnesota. Aditya telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bebas dengan jaminan.

Aditya diketahui memiliki visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar magister di Southwest Minnesota State University pada tahun 2023. Ketika visanya dicabut, Aditya sebenarnya sedang menunggu proses untuk mendapatkan status tinggal permanen di AS melalui pengajuan kartu hijau (green card) setelah menikah dengan warga setempat.

Nico menilai bahwa kasus ini menjadi pengingat akan kompleksitas dinamika sosial-politik di negara seperti AS. Oleh karena itu, ia mengimbau warga negara Indonesia yang bermigrasi untuk lebih cermat dalam memahami situasi di negara tempat mereka tinggal.

"Kami mengingatkan WNI, terutama pelajar dan diaspora di AS, untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pendapat. Ini bukan tentang membatasi kebebasan berekspresi, tetapi lebih kepada memahami konteks politik dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal masing-masing," jelas Nico.

Nico menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap individu, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan

Saya hanya ingin mengingatkan agar kita lebih berhati-hati. Kita tidak mengabaikan aspek kemanusiaan dan solidaritas, tetapi ketika membahas isu yang terjadi saat ini di Amerika, saya berharap kita dapat berpikir dengan sangat matang, terutama sebagai pendatang, ujar Nico.

Selanjutnya, Nico kembali meminta agar pemerintah hadir dan aktif dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri. Ia mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan hukum terbaik bagi Aditya.

"Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan diplomatik yang maksimal. Ini adalah mandat konstitusi yang tidak boleh diabaikan," tegas Nico.

Secara khusus, anggota Komisi DPR yang menangani urusan luar negeri ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh WNI di negara seperti AS, di mana sistem hukumnya sering kali rumit dan tidak selalu mudah dipahami.

Menurut Nico, ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai pelanggar oleh otoritas di sana, proses hukum dapat menjadi sangat sulit, terutama bagi warga negara asing.

"Oleh karena itu, kehadiran negara sangat penting. Kita tahu bahwa Amerika Serikat adalah negara yang unik, bahkan bisa dibilang aneh, terutama dengan pemimpin saat ini yang sering mengubah peraturan," ungkap legislator dari Dapil Jawa Barat I tersebut.

Untuk itu, Nico mengingatkan betapa pentingnya Indonesia segera mengisi posisi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat yang telah kosong selama dua tahun. Ia menekankan bahwa kehadiran Dubes RI untuk AS sangat diperlukan, terutama dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan WNI di negeri Paman Sam tersebut.

"Tanpa kehadiran duta besar, respons terhadap kasus-kasus seperti ini bisa menjadi lebih lambat dan tidak optimal. Kita memerlukan wakil yang dapat membuka dialog langsung dengan pemerintah AS untuk melindungi kepentingan warga kita," tutup Nico.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar