Ombudsman Republik Indonesia telah menerima beberapa laporan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Menurut Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, Diah Suryaningrum, pelanggaran prosedur administrasi adalah temuan yang paling sering dilaporkan. Contohnya, kata Diah, adalah praktik menitipkan siswa di Kartu Keluarga (KK) agar anak tersebut dapat mendaftar PPDB di wilayah tertentu.
"Laporan PPDB yang paling banyak terkait dengan dugaan penyimpangan prosedur salah satu maaladministrasi terkini, seperti yang disampaikan sebelumnya, termasuk kasus titip siswa dan pemalsuan KK," ujar Diah dalam konferensi Pers terkait PPDB, pada hari Jumat (21/6/2024). Diah menegaskan bahwa ada oknum yang memalsukan KK dan menambahkan banyak nama anak di KK untuk memungkinkan anak-anak tersebut dapat mengikuti PPDB.
Menurut Diah, hal tersebut akan terlihat sangat tidak biasa. Biasanya, dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat banyak anak dengan jarak waktu lahir yang dekat. Diah menjelaskan bahwa KK sebenarnya adalah dokumen resmi yang menunjukkan keabsahan sebuah keluarga. Namun, yang menjadi tidak biasa adalah ketika ada 10 anak dengan perbedaan usia hanya beberapa bulan dalam satu tahun yang berasal dari satu keluarga namun memiliki status famili yang berbeda. Oleh karena itu, Diah berpendapat bahwa perlu dilakukan proses validasi KK oleh pihak sekolah untuk mencegah terulangnya masalah seperti ini.
Selain itu, tindakan hukum juga harus diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan dokumen semacam itu. "Pentingnya peran gakkum dan penegakan hukum untuk menciptakan efek jera," ujar Diah. "Sosialisasi dan edukasi juga harus dioptimalkan, tidak hanya kepada penyelenggara badan publik seperti dinas pendidikan di daerah yang menyelenggarakan PPDB dan sekolah, tetapi juga kepada masyarakat," tambahnya.
Berita Terkait
404
404