Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi masalah kuota dan jangkauan jarak jalur zonasi dalam Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sholikhah, mengungkapkan bahwa ia menerima banyak keluhan dari sejumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) karena tempat tinggal mereka tidak termasuk dalam jangkauan jalur zonasi. Meskipun demikian, jarak antara rumah dan sekolah tidak terlalu jauh. "Ia menemukan salah satu kasus di mana hanya satu RT di wilayah sekolah yang termasuk dalam zonasi. Padahal, ada RT lain yang juga berdekatan," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (27/6). "Perlu adanya perapihan dan pengawasan dalam hal ini. Meskipun hanya berbatasan dengan jalan, namun tidak termasuk dalam zonasi," tambahnya. Karenanya, Solikhah mengajukan permintaan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk mempersiapkan ketersediaan kursi bagi CPDB. Hal ini dikarenakan banyak sekolah yang memiliki wilayah zonasi yang luas, namun terbatasnya ketersediaan kursi. Ia berharap, PPDB di DKI tahun depan semakin ditingkatkan dalam segi pelayanan dan pelaksanaannya. Hal ini akan membantu dalam pemerataan zonasi bagi masyarakat. Semoga perbaikan terus dilakukan. Kita harus menyempurnakan agar tidak terjadi kekacauan atau keributan dalam PPDB khusus jalur zonasi di masyarakat, tutur Solikhah.