Gambar: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Bawaslu Jabar Mengesahkan Pojok Pengawasan Di Kabupaten Bekasi

Kamis, 04 Jul 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan pembukaan pojok pengawasan dan posko kawal hak pilih guna meningkatkan fungsi pemantauan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi.

Melalui program pengawasan partisipatif Bawaslu Jawa Barat, masyarakat diajak untuk turut serta mengawasi proses pemilihan kepala daerah. Dengan keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pemutakhiran data pemilih sedang dilakukan oleh petugas di posko ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika terdapat kesalahan atau kendala terkait data pemilih, sehingga posko ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh warga. Jika ada masalah terkait data pemilih, masyarakat dapat melaporkannya ke posko di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi atau kepada pengawas kecamatan setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa peresmian posko ini sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 204 mengenai Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif. Jika masyarakat Kabupaten Bekasi belum dikunjungi oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau telah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar oleh petugas, mereka dapat melaporkannya kepada kami.

Menurutnya, peresmian posko ini juga sebagai bentuk kesiapan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan fungsi pengawasan, terutama terkait tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung.

Akbar mengungkapkan bahwa sebelum posko ini diresmikan, telah ada beberapa laporan pengaduan terkait dengan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Mereka melaporkan bahwa mereka belum terdaftar sebagai pemilih, sehingga petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Untuk memastikan bahwa warga mendapatkan hak pilih, pengawas mulai dari tingkat desa dan kecamatan turut serta dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pantarlih. Selain mengawasi proses tersebut, pengawas juga mengambil sampel yang akan diakurasikan untuk memverifikasi kebenaran data tersebut," ujar Akbar.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar