Koordinator Adokasi BPSJ Watch Timboel Siregar menilai, peningkatan iuran BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi untuk mengatasi defisit keuangan tahun ini. Menurut Timboel, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2022 karena kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa besaran iuran harus ditinjau paling lama 2 tahun sekali. Timboel menjelaskan bahwa jika tidak ada kenaikan iuran tahun ini, ancaman defisit akan semakin besar. Pada tahun 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 158 triliun, sementara pendapatan iuran hanya Rp 151 triliun. Meskipun begitu, kondisi ini masih dapat diselamatkan berkat aset bersih dari hasil investasi, denda, dan lainnya. Sehingga pada tahun lalu, keuangan BPJS Kesehatan masih surplus. Namun, menurut Timboel, BPJS Kesehatan tidak bisa hanya mengandalkan aset bersih. Tanpa kenaikan iuran tahun ini, aset bersih akan semakin tergerus dan ancaman defisit semakin nyata. Timboel juga memperingatkan bahwa pembiayaan BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi naik menjadi Rp 174 triliun, terlihat dari klaim pembiayaan perawatan jantung hingga Juni 2024 yang mencapai Rp 23 triliun. Timboel menjelaskan bahwa ini adalah satu penyakit yang belum terselesaikan, sehingga kenaikan iuran tersebut memang dapat berdampak pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Timboel juga mendorong Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk segera melakukan penelitian terkait kenaikan iuran yang wajar. "Langkah ini diperlukan untuk menyelamatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami defisit dan kembali ke masa 2014-2020," ungkapnya. Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi terkait potensi defisit keuangan pada tahun ini. Ia mengonfirmasi bahwa salah satu yang sedang dipertimbangkan adalah penyesuaian iuran kepesertaan. Namun, hal ini juga akan tergantung pada pemerintahan baru dan para pemangku kepentingan lainnya. Ghufron menjelaskan bahwa selain penyesuaian iuran, terdapat juga penyesuaian penerima bantuan iuran (PBI), rasionasisi tarif, penguatan sistem anti penipuan, dan lain sebagainya.