Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan upaya sosialisasi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah pemilihan provinsi setempat yang dijadwalkan pada tanggal 13 Juli 2024. "Kami mengadakan kegiatan sosialisasi PSU DPD RI dengan bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk memberdayakan para mubaligh," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman Fitra Yandi di Pariaman, pada hari Selasa. Mubaligh tersebut akan menyampaikan informasi mengenai PSU DPD RI kepada jamaah saat memberikan ceramah dan berinteraksi dengan masyarakat. Selain itu, ia telah meminta badan ad hoc di KPU Pariaman untuk bekerja sama dengan pemerintah desa, pengurus masjid, dan mushala dalam menyosialisasikan PSU. Ia juga menekankan pentingnya badan ad hoc untuk mengadakan kegiatan kreatif di setiap desa dan kelurahan, entah itu berupa kampanye atau kegiatan lainnya. Ia menyampaikan puncak dari kegiatan sosialisasi tersebut ketika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat pemberitahuan mengenai pemungutan suara yang dilengkapi dengan brosur kepada pemilih. Dalam brosur tersebut, terdapat ajakan untuk memilih, daftar calon tetap DPD RI, serta persyaratan yang harus dibawa saat memilih ke Tempat Pemungutan Suara. KPU Pariaman juga mengintensifkan sosialisasi melalui media massa dan memanfaatkan media sosial agar pengguna media sosial di daerah tersebut mengetahuinya. "Kami, termasuk teman-teman ad hoc, setiap hari mengunggah informasi terkait sosialisasi PSU di semua akun media sosial yang dimiliki," ucapnya. Informasi mengenai sosialisasi PSU tersebut tidak hanya dipublikasikan di akun resmi KPU, tetapi juga di akun pribadi yang dilakukan secara rutin setiap hari. Berkenaan dengan absennya kampanye dalam tahapan PSU, KPU akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang. Ory Sativa menyampaikan hal tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penurunan partisipasi pemilih saat PSU calon anggota DPD RI berlangsung. Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 menegaskan larangan kampanye selama tahapan PSU.