Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) telah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk lebih teliti dalam meninjau biaya operasional pesawat guna menurunkan harga tiket penerbangan. Bayu Sutanto, Sekretaris Jenderal INACA, menyatakan bahwa terdapat banyak komponen dalam biaya operasional pesawat sehingga diperlukan kehati-hatian dalam mengevaluasinya. "Pemerintah perlu teliti dalam menetapkan opsi-opsi penurunan biaya operasi maskapai agar dapat memberikan andil yang efektif," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (15/7/2024). Ia menunjukkan bahwa biaya operasional pesawat dapat berasal dari berbagai komponen, seperti biaya sewa pesawat, perawatan, suku cadang, gaji karyawan, harga bahan bakar avtur, serta biaya layanan bandara dan navigasi. Ada beberapa komponen yang harus ditanggung oleh penumpang pesawat, seperti Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, iuran asuransi Jasa Raharja, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Jadi, aktivitas biaya mana yang seharusnya dievaluasi dan dihapuskan agar biaya operasional dapat ditekan dan harga tiket juga dapat turun?" ucapnya. Di samping itu, menurutnya, menurunkan harga tiket pesawat secara signifikan menjadi sulit dilakukan di tengah kondisi perekonomian seperti saat ini. Pelemahan rupiah terhadap dolar AS telah menyebabkan kenaikan harga minyak mentah global, yang berdampak pada kenaikan harga avtur. Sementara itu, nilai tukar rupiah dan harga avtur menjadi faktor utama dalam menetapkan TBA tiket pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Version 1: Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS telah menyebabkan kenaikan harga minyak mentah dunia, yang berdampak pada kenaikan harga avtur. Sementara itu, nilai tukar rupiah dan harga avtur menjadi komponen utama dalam penetapan TBA tiket pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.